Minggu ini, Facebook meluncurkan fitur Info Kandidat untuk membantu masyarakat di Indonesia mengenal lebih jauh para kandidat Pemilu dan program-program" /> BeritaHUKUM.com
Beranda | Berita Utama | White Crime | Cyber Crime | EkBis | Opini | INDEX Berita
Eksekutif | Legislatif | Gaya Hidup | Selebriti | Nusantara | Internasional | Lingkungan
Politik | Pemilu | Peradilan | Perdata| Pidana | Reskrim
Gaya Hidup    
Media Sosial Facebook
Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
2019-04-03 13:58:14
 

 
JAKARTA, Berita HUKUM - Facebook Meluncurkan Fitur Info Kandidat ("Candidate Info") untuk Mengenal Lebih Jauh Para Kandidat Pemilu 17 April 2019 di Indonesia.

Minggu ini, Facebook meluncurkan fitur Info Kandidat untuk membantu masyarakat di Indonesia mengenal lebih jauh para kandidat Pemilu dan program-program mereka jelang pemilihan umum di bulan April. Fitur baru ini memampukan masyarakat untuk membandingkan para kandidat, sehingga mereka dapat membuat keputusan yang berdasar.

Dalam sebuah video pendek, para kandidat akan dapat menyampaikan program dengan kata-kata mereka sendiri, dan orang akan semakin memahami platform dan visi mereka. Fitur ini akan muncul pada Kabar Beranda untuk semua masyarakat Indonesia pada 2 April. Pengguna dapat menemukan posisi para kandidat, mengunjungi Halaman Facebook mereka, dan menonton video para kandidat yang sedang memberikan pemaparan tentang topik tertentu.

Para kandidat dapat membuat empat video berdurasi 20 detik untuk memperkenalkan diri mereka dan menjawab beberapa pertanyaan inti:

- Perkenalkan diri Anda kepada calon pemilih

- Apa yang akan Anda lakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia?

- Apa hal yang ingin Anda capai jika terpilih dan apa rencana Anda untuk merealisasikannya?

- Apa yang akan Anda lakukan untuk memberantas korupsi?

Video tersebut diproduksi oleh para kandidat dan tim mereka, dan tidak ada keterlibatan Facebook di dalam pembuatan konten tersebut.

Ini merupakan upaya kami untuk membangun komunitas yang lebih bermasyarakat dan teredukasi dengan informasi yang tepat. Kami yakin bahwa dengan membantu orang memahami profil para kandidat, kami dapat membantu menciptakan komunitas yang lebih baik. Setiap harinya kami melihat orang menggunakan Facebook untuk berdiskusi tentang percakapan politis. Kami bekerja keras untuk membuat orang lebih mudah mendapatkan informasi yang mereka butuhkan dalam membuat keputusan menjelang pemilihan umum.

Pada hari pemilihan umum, Facebook juga akan memungkinkan orang untuk dengan mudah berbagi update bahwa mereka sudah memilih. Foto dan video yang menampilkan kerabat atau keluarga yang telah melakukan pemungutan suara akan ditampilkan di Kabar Beranda, sehingga orang dapat turut merayakan and ambil bagian dalam pesta demokrasi ini.(bh/sya)



 
   Berita Terkait > Media Sosial Facebook
 
  Wahh, Facebook Ratings 'Jeblok' dan Terancam Didepak dari Play Store
  Bocor Lagi, 533 Juta Nomor Ponsel dan Informasi Data Pengguna Facebook Dicuri
  Facebook Didenda Rp70 Triliun terkait Pelanggaran Privasi Data
  Jelang Hari Pencoblosan, Facebook Luncurkan Fitur Info Kandidat Pemilu 2019
  AS Gugat Facebook Gara-gara Skandal Cambridge Analytica
 
ads1

  Berita Utama
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

Mudik Lebaran 2024, Korlantas: 429 Orang Meninggal Akibat Kecelakaan

Kapan Idul Fitri 2024? Muhammadiyah Tetapkan 1 Syawal 10 April, Ini Versi NU dan Pemerintah

Refly Harun: 6 Ahli yang Disodorkan Pihak Terkait di MK Rontok Semua

 

ads2

  Berita Terkini
 
Mengapa Dulu Saya Bela Jokowi Lalu Mengkritisi?

5 Oknum Anggota Polri Ditangkap di Depok, Diduga Konsumsi Sabu

Mardani: Hak Angket Pemilu 2024 Bakal Bikin Rezim Tak Bisa Tidur

Hasto Ungkap Pertimbangan PDIP untuk Ajukan Hak Angket

Beredar 'Bocoran' Putusan Pilpres di Medsos, MK: Bukan dari Kami

ads3
 
PT. Zafa Mediatama Indonesia
Kantor Redaksi
Jl. Fatmawati Raya No 47D Lt.2
Cilandak - Jakarta Selatan 12410
Telp : +62 21 7493148
+62 85100405359

info@beritahukum.com
 
Beranda | Tentang Kami | Partner | Disclaimer | Mobile
 
  Copyright 2011 @ BeritaHUKUM.com | V2